Tanggapi Aspirasi Pemilik Hak Ulayat Tambang Emas Tradisional, Ini Respon Positif Pj Gubernur Papua Barat dan Bupati Manokwari

Foto: Ilustrasi

TC,- Melalui hasil koordinasi yang baik antara masyarakat pemilik hak ulayat tambang emas tradisional di 7 wilayah yang ada di Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Daerah Manokwari, akhirnya aspirasi masyarakat adat pemilik hak ulayat tambang emas tradisional di Kabupaten Manokwari mendapat respon positif dari Pemerintah dalam hal penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) guna melegalkan pemanfaatan sumber daya alam yang ada diwilayah tersebut, hal itu terungkap dalam kesepakatan para kepala suku dari tujuh wilayah penghasil emas bersama Bupati Kabupaten Manokwari Hermus Indou, di ruang rapat Kantor Bupati Manokwari. Sabtu, (25/06/2022)

Pada kesempatan tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Manokwari siap membentuk Tim yang akan memfasilitasi pengurusan dan penerbitan IPR bagi tujuh (7) wilayah adat penghasil emas, yaitu Warmomi, Wasirawi, Waramui, Kali Kasih, Meof, Wariori dan Meimas.

“Tim kerja akan segera ditetapkan dalam SK (Surat Keputusan) yang tugasnya berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk memfasilitasi semua proses perijinan pertambangan di wilayah Manokwari untuk melaksanakan tugasnya demi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dengan pemanfaatan sumber daya alam yang ada.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw mengatakan, bahwa Pemerintah Papua Barat akan turut memberikan solusi terbaik dalam pengelolaan sumber daya alam emas di wilayah Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak (Pegaf).

“Ini potensi alam kita, tapi ada mekanisme yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sehingga pemanfaatannya berkelanjutan, tidak berdampak pada kerusakan alam sekitar,” kata Waterpauw.

“Pemerintah tidak bisa terus berdiam atas desakan masyarakat adat, karena kehidupan disana terutama bagi masyarakat pemilik hak ulayat.

“Banyak Negara menuntup eksport bahan pangan, sehingga kita harus mandiri. Soal tambang emas, kita perlu bicara bersama, sebab ini berkaitan dengan semua hal,”Tutup Penjabat Gubernur Papua Barat.

Saat dikonfirmasih, Ketua Lembaga masyarakat adat (LMA) Distrik Masni, Soleman Manseni mengatakan, pihaknya merasa lega atas respon yang baik dari pihak Pemerintah dan pihaknya berharap janji pemerintah segerah terealisasi dalam hal penerbitan Izin Pertambangan Rakyat agar masyarakat pemilik hak ulayat tambang emas tradisional di tujuh wilayah tersebut bisa bekerja dengan baik dan aman,”.

Red)

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here