Tifacenderawasih.com | Manokwari – Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di Manokwari kembali beraktifitas, hal ini mengundang reaksi keras dari ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni.
Pasalnya para penambang emas ilegal di Manokwari sama sekali tidak menghargai hak Lembaga Masyarakat Adat setempat. Hal ini disampakan Soleman Manseni di kantor LMA Masni, Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Sabtu, (16/09/2023).
Terkait aktifitas penambangan Emas ilegal tersebut, kepada awak media ini, Soleman Manseni mengatakan, kita harus tau membedakan dasar hukum adat dimana terkait antara pengusaha dan pemilik ulayat sudah di jelaskan dalam UUPA NO. 5 Tahun 1960 dan juga Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Dimana orang asing atau orang luar daerah boleh bekerjasama dengan pemilik ulayat dalam pengelolaan sumber daya alam, namun harus ada kesepakatan dan keputusan resmi melalui kelembagaan adat setempat, kesepakatan tersebut di jadikan sebagai arsip dokumen di lembaga masyarakat adat untuk di laporkan ke Pemerintah terkait.
“Perlu juga dipahami bahwa wilayah/ tanah ulayat adalah wilayah yang di usahakan secara bersama – sama dalam satu kumpulan adat yang di akui, melalui lembaga masyarakat adat dan akan ditindak lanjuti seluruh aktifitas di wilayah adat kami ke pihak Pemerintah. Sebab, tidak ada perijinan yang keluar dalam pengelolaan sumber daya alam kecuali telah di setujui oleh seluruh masyarakat ulayat melalui Lembaga Masyarakat Adat. Yang sangat saya sesalkan, Aparat Penegak Hukum (APH) yang ada tidak bisa memahami antara hukum Adat dan hukum Negara, ” tutur soleman.
“Perlu saya jelaskan, bahwa benar para bos-bos tambang emas ilegal tersebut masuk melalui pemilik hak ulayat, dan diduga atas kebijakan oknum APH tentunya kedua pihak itu jelas Ilegal karena tanpa kesepakatan dan keputusan bersama LMA yang di tunjuk untuk mengatur dan memimpin setiap kegiatan masyarakat adat, apalagi menyangkut aktifitas penambangan emas ilegal yang sudah berlangsung belasan tahun di Manokwari, ” bebernya.
“Jelas pengusaha yang masuk bekerja tidak mengantongi izin bahkan hanya bebas bekerja oleh karena adanya dugaan kuat kebijakan dari oknum APH yang mencari keuntungan secara pribadi. Maka itu, kami dari pihak LMA terus melakukan sosialisasi pendataan agar semua bisa bekerja secara legal yang di awali melalui Surat Keputusan(SK) dari LMA sebagai bentuk pengakuan yang diakui oleh
Negara,”lanjutnya.
” Pengusaha tambang ilegal perlu pahami, jika memang dengan ijin pemilik ulayat saja lalu kalian bisa kerja seenaknya, lalu apa fungsinya kami selaku LMA yang di bentuk pemerintah melalui menteri dalam Negeri, dan jika kalian bekerja hanya dengan modal persetujuan dari pemilik hak ulayat, Apa gunanya ngurus IUP dan IPR serta ijin ijin lainnya melalui pemerintah terkait…?” tanya Soleman.
LMA terus melakukan pendataan dan mengupayakan agar wilayah tanah ulayat yang memiliki sumber daya alam yang ada harus terdata baik batas – batas pemilik hak ulayat dan pengelolanya baik bos dan jumlah anggota kerjanya agar aktifitas tersebut berjalan atas dasar pengakuan Lembaga Adat setempat. sehingga, aktifitas tersebut bisa berjalan pengelolaan dalam bentuk investasi serta kerja sama yang baik antara pemilik hak ulayat, Lembaga adat, Pengusaha dan Pemerintah.
Lanjut soleman, “Yang saya sesali sebagian masyarakat teriak tambang harus jalan…!!! atas dasar piring makan kami, biaya sekolah dan lain-lain. Jika memang aktifitas penambangan emas ilegal tersebut berjalan untuk kepentingan masyarakat, kenapa harus ada tagihan bulanan dari Pegusaha kepada oknum APH hingga mencapai puluhan juta rupiah perbulan untuk setiap unit excavator”.
Diakhir soleman mengatakan, jelas hal ini sangat merugikan Negara, dan kami tidak mau jadi penonton di wilayah kami sendiri. “Jika Kapolda Papua Barat tidak Bertindak atas aktifitas penambangan emas Ilegal tersebut, saya bersama tokoh adat akan mengambil tindakan tegas sesuai hukum adat. “tutup ketua LMA masni.
(A85)