PT. Indomarco Prismata Depo Palopo Diduga PHK Kariawannya Secara Sepihak.

Tifacenderawasih.com | palopo – Salah seorang karyawan yang juga merupakan anggota persatuan driver lintas Sulawesi menjadi korban pemutusan hubungan kerja secara sepihak oleh pihak Pt. Indomarco Prismatama Depo Kota Palopo, hal ini di anggap bertentangan dengan undang-undang ketenagakerjaan.

Hal itu di ungkapkan oleh Azwad salah satu pentolan aktivis palopo sebagai jendral lapangan ALIANSI MAHASISWA PEDULI HUKUM LUWU RAYA. Ia menegasakan bahwa pihak Indomarco Prismatama dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja (PHK) driver tersebut sangat jauh dari regulasi perundang-undangan ketenagakerjaan.

Pada tanggal 5 oktober 2023 lalu pihak Pt. Indomarco prismatama depo palopo melalui ilham sebagai tim legal bersama koordinator PT. Garda Bhakti Nusantara sebagai vendor dari indomarco menemui Jendlap Aliansi. Dalam penjelasanya, Firman koordinator PT. GBN menegaskan bahwa driver tersebut benar telah di berhentikan.

“Memang betul saudara Afdal sudah diberhentikan atas arahan manager 02 dan supervisior, soal kontrak memang selesai di bulan 3 tahun 2024.

Ilham selaku tim legal juga menambahkan bahwa “Besok atau lusa kita kembali bertemu,  kami kumpulkan data-data karyawan untuk diperlihatkan ke teman-teman aliansi.

Dari proses mediasi tersebut tindakan yang dilakukan perusahan ini menurut jedral lapangan aliansi merupakan perbuatan melawan hukum lantaran perusahaan tidak mampu memperlihatkan kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan oleh driver tersebut.

Berdasarkan pada kontrak kerja karyawaan dan perusahaan dimana waktu kontrak habis pada tahun 2024 bulan maret mendatang, dalam penjelasanya afdal selaku korban PHK mengatakan “saya sama sekali tidak tahu kesalahan yang saya lakukan, minggu lalu selepas saya tiba di gudang saya dipanggil oleh  manager 02 pt indomarco dia mengatakan kepada saya,bahwa saya sudah tidak bisa digunakan oleh perusahaan dan tidak usah masuk kerja besok” ungkapnya.

Lanjut Afdal, seakan-akan memang manager  dan supervisor sudah merencanakan PHK saya, padahal sepengetahuan saya karyawan itu dimana pun dia bekerja, jika melakukan kesalahan pasti mendapatkan Surat Teguran (SP 1) sampai dengan (SP3).

Azwad kembali menambahkan, “pihak perusahaan ini tidak bisa kami biarkan, tindakan mereka jelas melanggar ketentuan hukum, kami akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran sebagai kecaman bahwa PT. indomarco harusnya membicarakan dan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum melakukan PHK terhadap karyawaanya paling tidak 30 hari sebelumnya perusahaan menyampaikan hal itu sesuai pada kontrak kerja antara perusahaan dan karyawan di pasal 7 nomor 2.” Tutup Azwad

 

A85

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here