TC, Manokwari – Polresta Manokwari berhasil mengamankan 12 senjata api (Senpi) rakitan dan ada beberapa mirip AK 47, beserta 6 diduga tersangka yang ditangkap di wilayah SP,
Hal itu diungkap dalam Press Conference yang dipimpin langsung Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong, didampingi Wakapolresta Kompol. Agustina Sineri dan Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama di Mapolresta Manokwari. Senin, (23/10/2023).
Kapolresta Manokwari memaparkan, bahwa penangkapan sejumlah 12 senjata api rakitan dilakukan Satreskrim Polresta Manokwari 22 Oktober 2023 kemarin.
“Beberapa hari yang lalu kami mendapatkan laporan terkait peredaran senjata api Berjumlah 12 pucuk yang sudah dirakit maupun yang masih di rakit yang merupakan pesanan”, ungkap Kapplresta.
“Adapun satu oknum yang masih DPO berinisial W, yang memiliki peran mengajar tersangka lain dalam melakukan perakitan.
Adapun pengakuan dari para terduga tersangka bahwa ada 25 pucuk senjata yang sudah pernah dibuat, namun setelah dihitung dari laporan perorangan senpi yang sudah dibuat dan diedarkan sudah lebih dari 40 buah.
Sehingga dari peredaran ini, akan ditelurusi kepemilikan senpi rakitan tersebut.
“Dari keterangan sumber dilapangan bahwa mereka sudah jual lebih atau sudah banyak diedarkan, Adapun Perintah Kapolda agar siapa yang melakukan pembelian akan ditelurusi”,Ujar Kapolresta.
“Masih lanjut Kapolres menjelaskan, Berkaitan dengan beredarnya senjata rakitan, dimana untuk di daerah Papua Barat banyak menggunakannuntuk Tradisi mas kawin. Namun, tetap saja dapat berbahaya, sehingga untuk kebiasaan mas kawin harus sesuai kriteria yang aman,
dan apabila masyarakat memiliki informasi mengenai peredaran senjata api rakitan dan ilegal diharapkan dapat melaporkan kepada kepolisian,”himbau Kapolresta.
Ditempat yang sama, Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama menjelaskan, bahwa dari keenam tersangka terbagi dua kelompok, dimana ada yang berperan sebagai perakit, pengantar atau yang melakukan transaksi, Keenamnya berinisial K (36), RT (38), AP (34), MS (42), MT (40), NM (39).
“Sementara barang yang disita dari kelompok pertama yaitu 2 pucuk senpi rakitan menyerupai AK 47, 1 senpi laras panjang rakitan menyerupai Ruger, 1 senpi laras panjang mauser, 1 pucuk pistol, mesin las, bor juga amunisi. Dari kelompok kedua diamankan 1 senpi laras panjang menyerupai AK 47, 3 pucuk senpi laras panjang model senapan, mesin pemotong kayu, dan mesin las.
Lanjut Abeg menambahkan, kepemilikan senjata api ilegal dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, bahwa Barangsiapa, yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
“Diketahui para pelaku menjual senjata api rakitan berkisar diharga 10 sampai dengan 15 Juta Rupiah,”tutupnya.
(Tim)