TC|| Sorong – Proyek pembangunan gedung Direktorat Politeknik Kesehatan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tampaknya tidak peduli dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Betapa tidak, disaat melakukan pekerjaan para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) dan Alat Pelindung Kerja (APK) sesuai ketentuan dalam rambu K3.
Selain tidak dilengkapi dengan APD dan APK bagi para pekerja, pembangunan tersebut juga tidak memiliki papan informasi proyek sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hal itu dapat terpantau langsung saat melintas di Jl. Basuki Rahmat, Klawalu, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, di mana lokasi gedung itu dikerja. Seperti yang terlihat oleh beberapa media ketika menyambangi lokasi pekerjaan tersebut Senin, 6 November 2023.
Pantauan awak media bahwa sejumlah pekerja dalam proyek tersebut tidak menggunakan APD dan APK untuk K3 seperti pelindung kepala atau safety helmet, alat pelindung kaki (safety shoes) kacamata pengaman (Safety Glass), masker, sarung tangan dan terlihat tidak menggunakan tali keselamatan serta tidak terlihat adanya jaring pengaman.
Hal itu dinilai sangat berpotensi bahaya akan keselamatan pekerja itu sendiri. Sebab resiko kecelakaan kerja pada proyek tersebut sangat tinggi karena gedung yang dikerjakan terdiri dari beberapa lantai.
Penerapan K3 dalam dunia kerja apa lagi dalam jasa konstruksi tidak bisa disepelekan. Pemerintah juga sudah menekankan hal tersebut dalam berbagai aturan.
Aturan tersebut antara lain; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor PER.04/MEN/1983 tentang Tata Cara Pemberian Kompensasi Kecelakaan Kerja, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 5 Tahun 1996 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja pada Proyek Konstruksi.
Selain tidak taat dalam penerapan K3, poroyek tersebut juga tidak mengedepankan asas transparansi yaitu dengan tidak memiliki papan informasi atau pengumuman nama proyek sesuai dengan prinsip dari transparansi anggaran.
Tidak adanya papan informasi proyek tersebut membuat publik tidak dapat menjalankan peran pengawasannya untuk mengetahui nilai proyek maupun pihak kontraktor pelaksana proyek. Termasuk pula tenggat waktu pelaksanaan pekerjaan.
Hal tersebut dinilai sangat bertentangan dengan aturan hukum tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun dasar hukum yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan pemasangan papan nama proyek yang sumber dananya dibiayai dari APBN atau APBD yakni; Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012, tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan (Permen PU 29/2006) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung.
Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) ini menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik.
Selain itu, UU KIP bertujuan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong, Muhammad Taslim, membenarkan bahwa kewajiban menggunakan APK bagi pekerja proyek telah diatur dalam rambu Kesehatan dan Kesalamatan Kerja UU Nomor 13 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
Menanggapi persoalan tersebut, Muhammad Taslim mengatakan, sebagai Ketua Komisi I DPRD Kota Sorong yang membidangi tenaga kerja, dirinya akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi PBD.
“Terkait pelanggaran tersebut diatas, saya sebagai ketua Komisi I yang membidangi tenaga kerja akan menghubungi Dinas Tenaga Kerja Provinsi yang bertugas mengawasi dan menegur perusahaan untuk ditertibkan jangan sampai terjadi kecelakaan kepada para pekerja,” kata Muhammad Taslim melalui sambungan whatsApp.
Sementara itu para awak media melakukan klarifikasi kepada pihak yang bertanggungjawab dilokasi pekerjaan lewat supervisor, Yanto.
Dibenarkan olehnya bahwa para pekerja yang ada tidak menggunakan alat keselamatan serta tidak adanya papan informasi proyek.
Dengan dalih bahwa pihaknya hanyalah sub kontraktor serta tidak memulai pekerjaan itu dari awal dan juga pimpinannya sedang berada diluar kota.
Sampai dengan berita ini di publikasikan pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan terkait dengan permasalahan tersebut. (Tim/Ret)