Tifacenderawasih.com | Mimika – Satuan resnarkoba Polres Mimika kembali menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Mimika.
Penangkapan terhadap dua orang pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Mimika AKP Mansur, SH bersama 4 personilnya.
Pelaku berinisial “A.M”(43) dan “A.S” (40) yang berstatus sebagai pasangan suami istri ini di tangkap di Bandara Baru Timika pada Sabtu (03/09/22).
Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita 30 plastik bening ukuran besar berisi Narkotika jenis ganja, 3 lembar aluminium foil (pembungkus paket), 3 gulungan lakban coklat (pembungkus paket).
Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempi Ona, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai seorang penumpang wanita dari jayapura menuju timika.
terbukti saat di geledah AS kedapatan membawa tas ransel warna hitam yang berisi 3 (tiga) bal narkotika jenis ganja yang disembunyikan didalam gulungan pakaian, sedangkan pelaku AM pemilik narkotika tersebut menunggu di area kedatangan bandara, ” ucap kasi humas, Minggu (4/9/2022).
Sementara pelaku telah di amankan di Mapolres Mimika bersama barang bukti guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku telah melanggar Pasal 111 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang Narkotika.
Joe