Jurnalis Diduga Direpresif Saat Meliput Di PN Manokwari

Dua orang jurnalis diduga mendapat perlakuan represif, saat meliput di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari, senin (17/10/2022) terkait sidang militer dugaan kasus oknum TNI yang menembak adik iparnya sendiri.

Kedua awak media tersebut bernama Safwan Ashari Jurnalis TribunPapuaBarat.com dan Hendri Sitinjak Pimpinan Redaksi Harian Tabura Pos di Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Awalnya, sidang yang rencananya akan digelar sekitar pukul 08.00 WIT, namun baru dilaksanakan pukul 13.24 WIT.

Sejak dibuka, sidang oknum TNI tembak adik ipar tersebut bersifat terbuka dan tidak ada larangan dari petugas di lokasi.

Sesekali, petugas mondar mandir di samping awak media di pintu samping kiri Pengadilan Negeri Manokwari. Sekitar pukul 14.50 WIT, pimpinan sidang langsung memerintahkan panitera untuk mengecek dan menghampiri Pimpinan Redaksi Tabura Pos Hendri Sitinjak dan langsung meminta identitas (Id Card).

Tak hanya itu, ia pun menyuruh petugasnya untuk menghapus dokumentasi milik Hendri Sitinjak saat sidang berlangsung. Selanjutnya, ia meminta stafnya untuk memanggil Jurnalis TribunPapuaBarat.com Safwan Ashari, dengan tujuan meminta alat kerjanya.

Selang beberapa waktu kemudian, Safwan menuju ke petugas tersebut. Kemudian, ia meminta alat kerja milik Safwan untuk diperiksa.

Tak hanya memeriksa, petugas tersebut juga langsung menghapus selutuh dokumentasi yang berkaitan dengan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Manokwari.

Petugas yang tak diketahui identitasnya itu, langsung menyampaikan perihal aturan yang ada didalam internal pengadilan militer kepada kedua wartawan.

Perlu diketahui, sejak sidang dibuka tidak disebutkan bahwa sidang itu tertutup untuk umum.

Selain wartawan, terlihat beberapa keluarga korban dan juga anggota intelijen leluasa mondar mandir dan mendokumentasikan sidang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here