Bentrok Di Depan Bank BRI Cabang Palopo, Wahyu : Kenapa Harus Ada Tindakan Premanisme.

Tifacenderawasih.com | Kota Palopo – Aksi unjuk rasa dari Aliansi Masyarakat Anti Lelang Sepihak (AMALS) di depan Bank BRI Cabang Kota Palopo berahir bentrok, selasa 26 September 2023.M

Massa aksi yang melakukan aksi demonstrasi sejak senin siang di Bank BRI Cabang Kota Palopo terus menuntut agar Kepala Bank BRI Kota Palopo segera di copot dari jabatannya.

Pasalnya, massa aliansi menduga adanya mafia perbankan yang berkeliaran di seputaran Bank BRI Cabang Kota Palopo yang mengakibatkan aset salah satu nasabahnya di lelang secara inprosedural (sementara dalam proses peradilan).

Amukan massa aksi tak terbendung akibat sikap arogansi dari pimpinan kepala cabang Bank BRI yang tidak mau membuka ruang diskusi ilmiah yang di tawarkan oleh para mahasiswa.

Saling dorong antara aparat kepolisian dan massa aksi berulang kali terjadi di depan pagar kantor BRI Cabang Palopo, sebelum ahirnya para mahasiswa menarik diri untuk melakukan konsolidasi lanjutan.

Reski Halim sebagai Jendral lapangan bersama puluhan ketua lembaga mahasiswa yang ada di kota palopo memutuskan untuk melakukan aksi yang lebih besar lagi, menuntut pencopotan Pimpinan Bank BRI Cabang palopo.

“Saya sangat kecewa terhadap tindakan represif dari oknum aparat penegak hukum, kami hanya ingin menyampaikan pendapat, tapi kenapa di perlakuakan seperti ini , saya punya bukti rekaman video, kami minta Kapolres Kota Palopo untuk menindak tegas anggotanya yang melakukan tindakan represif kepada kami,” tandas Resky Halim.

Wahyuddin Jaffar sebagai salah satu senior gerakan dengan penuh kemarahan meluapkan kekesalannya dengan meneriakkan suara lantangnya di depan kantor cabang Bank BRI Kota Palopo.

“Kami sangat sesalkan kejadian hari ini, kenapa harus ada pihak ketiga (preman) yang berusaha membubarkan aksi kami, padahal jelas kami sudah melakukan pemberitahuan aksi di Polres Kota Palopo, sesuai dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang) lebih lanjut lagi di atur dalam uu no 9 tahun 99 tentang kebebasan berpendapat dimuka umum,” tutup Wahyu.

A85

 

(A85)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here