Bebal Mafia Tambang Emas Ilegal, Warinussy:  Kapolda Papua Barat Jangan Tutup Mata

Tifacenderawasih.com | MANOKWARI – Aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah sungai Warmomi, Kali kasi Waserawi, Wariori Kabupaten Manokwari, tetap berjalan dengan lancar meskipun sebelumnya telah banyak diberitakan dan seolah ada pembiaran dari pihak aparat penegak hukum (APH) di Provinsi Papua Barat.

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan dari berbagai kalangan, salah satunya dari Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian, dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, saat di konfirmasi lewat telepon selulernya. Senin, (20/03/2023).

Menurut Yan C.Warinussy, bahwa aktivitas penambangan Emas Ilegal di Warmomi, Wasirawi dan Kali Kasi dan Wariori yang ada di Kabupaten Manokwari, Distrik Masni masih berlangsung hingga saat ini, namun Polda Papua Barat dan Pemda terkesan memberikan ruang kepada para pengusaha tambang emas ilegal.

Tidak tanggung-tanggung aksi dari para pengusaha tambang emas ilegal ini, tiap hari menggerakkan sejumlah alat berat excavator yang di giring melalui jalur sungai Wariori menuju tempat aktivitas tambang ilegal di Masrawi dan sekitarnya, berdasarkan informasi yang diterima bahwa saat ini sedang ramai aktifitas penambangan serupa di Area Kali Kasi.

“Dampak dari ulah para pekerja tambang emas ilegal ini membuat sungai dan hutan alam di kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat menjadi rusak dan tercemar.” Tegas Warinussy.

Lanjut Warinussy, “aktivitas tambang ilegal ini sudah jelas-jelas melawan hukum dan merugikan negara, karena tidak ada pemasukan atau retribusi yang menjadi sumber PAD bagi Pemerintah daerah,”ujarnya

Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kinerja jajaran Polda Papua Barat, ketika melakukan penyisiran dan penangkapan terhadap 46  Pelaku penambang ilegal seperti dikutip dari CNN Indonesia pada (23/11/2022).

Dimana dalam proses penangkapan tersebut hanya beberapa alat berat yang diamankan sebagai barang bukti, sedangkan sebagian besar Alat Excavator modifikasi yang dipakai untuk mengeruk tambang dan sebagai alat transportasi dari bendungan Wariori menuju tempat penambangan hingga kini masih beroperasi.

“Kalau memang ada tindakan hukum yang terukur, saya pikir alat-alat berat itu juga harus diamankan semua, agar tambang emas ilegal yang merugikan daerah itu bisa terhenti, jangan seperti “ibarat ular kita pegang ekornya, tapi kepalanya masi hidup”, inikan sama saja bohong,” tambahnya.

Perlu diketahui, dalam UU pertambangan, dengan adanya pertambangan tanpa izin (Illegal Mining) yang dianggap sebagai suatu tindak pidana, sesuai pada pasal 158 , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 milyar.” tutupnya.

(JS)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here